skip to Main Content
0811 1001 833 - 08571 9933 712 juragandomba205@gmail.com
Syarat Kambing Untuk Aqiqah Akikah Anak Laki Laki Perempuan

Syarat Kambing Untuk Aqiqah Akikah Anak Laki Laki Perempuan

Informasi ini mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Imam Ibnu Hazm bahwa syarat kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha/Qurban (pada beberapa hari di bulan Dzulhijjah), meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.
Imam As-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam (4/1428) berkata : “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban.

Syarat kambing aqiqah

Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.” Imam Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar (6/220) berkata : “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah, dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya.
Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.” Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (7/523) berkata : “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari cacat.”

Disebutkan di artikel mawdoo3.com:

تكون العقيقة سليمةً من أيّ عيب، وهذا عن جمهور العلماء والفقهاء، حيث قال الحافظ ابن عبد البر: (على هذا جمهور الفقهاء أنّه يجتنب في العقيقة من العيوب ما يجتنب في الأضحية). وأمّا ما يُقصد بالعيوب هنا فهي الأمور ذاتها التي تمنع أن يكون هناك إجزاء في الأضحية، وذلك كما نصّ عليه كثير من أهل العلم، حيث قال الإمام مالك: (وإنّما هي – العقيقة – بمنزلة النّسك والضّحايا، لا يجوز فيها عوراء، ولا عجفاء، ولا مكسورة القرن، ولا مريضة…)

Terjemah: Hewan aqiqahnya harus keadaan bebas dari ‘aib. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama dan ahli fiqih. Tentang ini Ibnu Abdil Barr berkata: “Terkait persoalan ini jumhur fuqoha menyebutkan bahwasanya hewan aqiqah harus jauh dari aib-aib sebagaimana hewan kurban harus jauh dari aib. Adapun yang dimaksudkan dengan cacat di sini adalah hal-hal yang secara dzatnya mencegah dari sahnya ibadah kurban. Hal ini sebagaimana disebutkan atas pendapat ini para ahli ilmu, berkata Imam Malik: “Sesungguhnya aqiqah ini adalah sekedudukan dengan kurban dan sembelihan, tidak boleh hewannya buta sebelah, pincang, maupun pecah tanduknya, dan tidak pula sakit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *